DETIK ISLAMI - ANDA HARUS TAU
PERTAMA mendengar nama IPB mungkin yang terlintas tidak hanya sebatas nama besarnya sebagai Institut Pertanian Bogor. Lebih dari itu, sanggup jadi nama IPB mempunyai arti berbeda, antara lain yang pertama yakni Institut Pleksibel Banget (lafadz abjad ‘F’ dari kata ‘fleksibel’ dalam ejaan bahasa Sunda menjadi ‘P’). Hal ini alasannya lulusan IPB populer sanggup bekerja di bermacam-macam profesi, mulai dari wartawan, karyawan bank, peneliti, dosen hingga menteri. Kedua, IPB juga sering disebut sebagai Institut Pesantren Bogor. Untuk yang satu ini, IPB memang menyerupai pesantren bagi para mahasiswa/inya serta para dosen dan karyawan/ti yang dominan muslim. Suasana islami kampus IPB sangat aman untuk pembelajaran dan perkembangan pemikiran Islam di kalangan civitasnya. Istilah ‘pesantren’ itu juga didukung adanya fakta bahwa 90% mahasiswi, dosen dan karyawati muslimah di IPB menutup aurat alias dominan berkerudung, atau yang di Indonesia kerudung sering diistilahkan dengan ‘jilbab’. Akan tetapi, apakah memang kerudung sama dengan jilbab??
Fenomena menutup aurat
Di era tahun 1980-1990-an, kerudung dan jilbab disebut sebagai simbol gerakan gres keagamaan di Indonesia. Hal ini alasannya di mana kaum muda di kalangan mahasiswa dan pelajar cenderung melaksanakan purifikasi dalam perilaku keberagamaan mereka, termasuk dalam berbusana. Seiring dengan perjalanan zaman, penggunaan kerudung dan jilbab mulai mengalami perkembangan pesat. Di masa 21, penggunaan kerudung dan jilbab semakin marak di banyak sekali kalangan, melintasi batas-batas kalangan pelajar dan mahasiswi yang menjadi perintis. Pada universitas-universitas negeri maupun swasta, mahasiswi yang berkerudung dan berjilbab lebih banyak dibandingkan mahasiswi yang tidak berjilbab. Kerudung dan jilbab pun mulai menjadi animo perempuan muslimah.
Kerudung dan jilbab sebagai kewajiban dari Allah
Seorang muslimah mengenakan kedua pakaian syar’iy (kerudung dan jilbab) sebagai refleksi keimanannya kepada Tuhan Swt. Iman yang benar niscaya akan mendorong seorang mukmin untuk melaksanakan perintah Tuhan dan Rasul-Nya yang diimaninya. Firman Tuhan Swt: “Dan tidaklah patut bagi pria yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Tuhan dan Rasul-Nya telah tetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) wacana urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Tuhan dan Rasul-Nya maka sungguhlah beliau telah sesat, sesat yang nyata.” (TQS Al-Ahzab [33]: 36). Kerudung dan jilbab wajib digunakan ketika dirinya sudah baligh (sudah mengalami menstruasi). Penggunaan kerudung harus disertai jilbab, demikian pula sebaliknya. Kerudung dikenakan bersama jilbab ketika keluar rumah ataupun berinteraksi dengan orang yang bukan mahram.
Kerudung
Kerudung atau khimar merupakan epilog kepala yang disyariatkan Tuhan Swt kepada perempuan muslimah, sebagaimana firman Tuhan Swt: “Katakanlah kepada perempuan yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara pria mereka, atau putera-putera saudara pria mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan pria yang tidak mempunyai impian (terhadap perempuan) atau bawah umur yang belum mengerti wacana aurat perempuan. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya biar diketahui pelengkap yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kau sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kau beruntung.’” (TQS An-Nuur [24]:31).
Kriteria pemakaian kerudung yakni tidak tipis. Jika tipis maka harus diberi lapisan tebal di bawahnya. Batas minimal panjang kerudung yakni amenutupi juyuub (dada) serta harus menutupi kepala, rambut, dua telinga, leher dan dada. Adapun kerudung yang tidak sesuai syariat: tidak menutup leher, hanya hingga menutup leher, tidak menutup telinga, rambut masih terlihat, menyampaikan pelengkap mirip kalung dan anting, tipis/transparan dan ketat membentuk lekuk kepala/tubuh.
Jilbab
Jilbab berasal dari akar kata jalaba (jamaknya jalaabib), yang berarti menghimpun dan membawa. Jilbab yakni pakaian luar yang menutupi segenap anggota tubuh dari kepala hingga kaki perempuan dewasa, sebagaimana firman Tuhan Swt: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, bawah umur perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih gampang untuk dikenal, alasannya itu mereka tidak diganggu. Dan Tuhan yakni Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (TQS Al-Ahzab [33]: 59).
Selanjutnya, hadits dari Ummu ‘Athiyah yang berkata: “Rasulullah saw telah memerintahkan kepada kami untuk keluar (menuju lapangan) pada ketika Hari raya Idul Fitri dan Idul Adha; baik perempuan tua, yang sedang haid maupun perawan. Perempuan yang sedang haid menjauh dari kerumunan orang yang sholat, tetapi mereka menyaksikan kebaikan dan permintaan yang ditujukan kepada kaum muslim. Aku lantas berkata, “Ya Rasulullah saw, salah seorang di antara kami tidak mempunyai jilbab.” Beliau kemudian bersabda, “Hendaklah salah seorang saudaranya meminjamkan jilbabnya.” Ketika Ummu ‘Athiyah bertanya wacana seseorang yang tidak mempunyai jilbab, tentu perempuan tersebut bukan dalam keadaan telanjang, melainkan dalam keadaan menggunakan pakaian yang biasa digunakan di dalam rumah yang dilarang digunakan untuk keluar rumah. Dan perempuan yang tidak mempunyai jilbab harus meminjam kepada saudaranya. Jika saudaranya tidak sanggup meminjamkannya, maka yang bersangkutan dilarang keluar rumah.
Jilbab seringkali disebut sebagai budaya bangsa Arab. Jilbab bukanlah budaya bangsa Arab, jilbab merupakan syariat Islam. Jika jilbab merupakan budaya bangsa Arab, tentu ayat itu tiada berguna. Ayat wacana kewajiban berjilbab ini turun di Madinah. Hikmah mengenakan jilbab yakni supaya lebih gampang dikenal sehingga tidak diganggu. Bagian selesai ayat bahwa ‘Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’ dimaksudkan bahwa Tuhan Maha Pengampun dan Maha Penyayang terhadap apa yang telah berlalu di masa jahiliyah di mana mereka belum mengetahui dan memahami wacana kewajiban jilbab.
Di zaman Rasulullah saw, kalau orang-orang fasik melihat seorang perempuan yang mengenakan jilbab, maka mereka menyampaikan bahwa ini perempuan merdeka dan mereka tidak berani mengganggu perempuan itu. Jika mereka melihat perempuan itu tidak mengenakan jilbab, maka mereka menyampaikan bahwa ini budak perempuan, sehingga mereka menggodanya. Perempuan berjilbab itu menjadi mulia alasannya diketahui bersama-sama mereka yakni perempuan merdeka sehingga orang-orang fasik itu tidak mengganggunya. Orang-orang fasik tidak berani mengganggu muslimah, alasannya pelecehan terhadap muslimah akan mendapatkan eksekusi besar. Disamping itu, segala gangguan dan pelecehan terhadap muslimah pada hakikatnya yakni pelanggaran terhadap kehormatan kaum muslimin secara keseluruhan.
Bentuk pakaian perempuan yang tidak termasuk kriteria jilbab yakni sebagai berikut:
• rok panjang dan baju kurung
• celana panjang dan baju kurung
• kerudung panjang hingga menutupi pantat tetapi jubahnya tidak hingga telapak kaki
• jubah panjang hingga telapak kaki tetapi ada potongan/belahan di pinggir pakaian dari bawah hingga betis, lutut atau paha
• jubah hingga telapak kaki tetapi ketat sehingga membentuk lekuk tubuh
• jubah hingga telapak kaki dan luas tetapi transparan sehingga terlihat warna kulit tubuhnya
• jubah hingga telapak kaki, luas dan tidak transparan tetapi bukan merupakan baju luar alasannya di dalamnya tidak ada pakaian rumah (mihnah).
Solusi
Islam memandang perempuan sebagai suatu kehormatan yang wajib dijaga dan dipelihara. Islam mensyariatkan kerudung dan jilbab yakni untuk menjaga dan memelihara kehormatan itu. Nabi saw bersabda: “Perempuan itu yakni aurat.” Badan perempuan harus ditutupi sebagai aurat yang merupakan kehormatan baginya. Jika aurat itu dilihat orang yang tidak berhak, maka perempuan itu dilecehkan kehormatannya.
Para perempuan yang tidak menggunakan pakaian syar’iy (kerudung dan jilbab) di depan umum, berarti beliau telah menyia-nyiakan payung aturan baginya. Perempuan yang mengobral auratnya sesungguhnya telah menjatuhkan martabat dan kehormatannya sendiri. Ini tidak diperkenankan dan pelakunya sanggup dikenakan eksekusi ta’zir (hukuman untuk mendidik) oleh negara. Dalam sistem peradilan Islam, hakim sanggup menjatuhkan eksekusi jilid pada perempuan yang keluar rumah tanpa mengenakan kerudung dan jilbab. Jika mengulangi lagi, maka perempuan itu akan diasingkan selama 6 bulan. [Nindira Aryudhani]
Disarikan dari buku “Jilbab, antara Trend dan Kewajiban”
PERTAMA mendengar nama IPB mungkin yang terlintas tidak hanya sebatas nama besarnya sebagai Institut Pertanian Bogor. Lebih dari itu, sanggup jadi nama IPB mempunyai arti berbeda, antara lain yang pertama yakni Institut Pleksibel Banget (lafadz abjad ‘F’ dari kata ‘fleksibel’ dalam ejaan bahasa Sunda menjadi ‘P’). Hal ini alasannya lulusan IPB populer sanggup bekerja di bermacam-macam profesi, mulai dari wartawan, karyawan bank, peneliti, dosen hingga menteri. Kedua, IPB juga sering disebut sebagai Institut Pesantren Bogor. Untuk yang satu ini, IPB memang menyerupai pesantren bagi para mahasiswa/inya serta para dosen dan karyawan/ti yang dominan muslim. Suasana islami kampus IPB sangat aman untuk pembelajaran dan perkembangan pemikiran Islam di kalangan civitasnya. Istilah ‘pesantren’ itu juga didukung adanya fakta bahwa 90% mahasiswi, dosen dan karyawati muslimah di IPB menutup aurat alias dominan berkerudung, atau yang di Indonesia kerudung sering diistilahkan dengan ‘jilbab’. Akan tetapi, apakah memang kerudung sama dengan jilbab??
Fenomena menutup aurat
Di era tahun 1980-1990-an, kerudung dan jilbab disebut sebagai simbol gerakan gres keagamaan di Indonesia. Hal ini alasannya di mana kaum muda di kalangan mahasiswa dan pelajar cenderung melaksanakan purifikasi dalam perilaku keberagamaan mereka, termasuk dalam berbusana. Seiring dengan perjalanan zaman, penggunaan kerudung dan jilbab mulai mengalami perkembangan pesat. Di masa 21, penggunaan kerudung dan jilbab semakin marak di banyak sekali kalangan, melintasi batas-batas kalangan pelajar dan mahasiswi yang menjadi perintis. Pada universitas-universitas negeri maupun swasta, mahasiswi yang berkerudung dan berjilbab lebih banyak dibandingkan mahasiswi yang tidak berjilbab. Kerudung dan jilbab pun mulai menjadi animo perempuan muslimah.
Kerudung dan jilbab sebagai kewajiban dari Allah
Seorang muslimah mengenakan kedua pakaian syar’iy (kerudung dan jilbab) sebagai refleksi keimanannya kepada Tuhan Swt. Iman yang benar niscaya akan mendorong seorang mukmin untuk melaksanakan perintah Tuhan dan Rasul-Nya yang diimaninya. Firman Tuhan Swt: “Dan tidaklah patut bagi pria yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Tuhan dan Rasul-Nya telah tetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) wacana urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Tuhan dan Rasul-Nya maka sungguhlah beliau telah sesat, sesat yang nyata.” (TQS Al-Ahzab [33]: 36). Kerudung dan jilbab wajib digunakan ketika dirinya sudah baligh (sudah mengalami menstruasi). Penggunaan kerudung harus disertai jilbab, demikian pula sebaliknya. Kerudung dikenakan bersama jilbab ketika keluar rumah ataupun berinteraksi dengan orang yang bukan mahram.
Kerudung
Kerudung atau khimar merupakan epilog kepala yang disyariatkan Tuhan Swt kepada perempuan muslimah, sebagaimana firman Tuhan Swt: “Katakanlah kepada perempuan yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara pria mereka, atau putera-putera saudara pria mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan pria yang tidak mempunyai impian (terhadap perempuan) atau bawah umur yang belum mengerti wacana aurat perempuan. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya biar diketahui pelengkap yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kau sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kau beruntung.’” (TQS An-Nuur [24]:31).
Kriteria pemakaian kerudung yakni tidak tipis. Jika tipis maka harus diberi lapisan tebal di bawahnya. Batas minimal panjang kerudung yakni amenutupi juyuub (dada) serta harus menutupi kepala, rambut, dua telinga, leher dan dada. Adapun kerudung yang tidak sesuai syariat: tidak menutup leher, hanya hingga menutup leher, tidak menutup telinga, rambut masih terlihat, menyampaikan pelengkap mirip kalung dan anting, tipis/transparan dan ketat membentuk lekuk kepala/tubuh.
Jilbab
Jilbab berasal dari akar kata jalaba (jamaknya jalaabib), yang berarti menghimpun dan membawa. Jilbab yakni pakaian luar yang menutupi segenap anggota tubuh dari kepala hingga kaki perempuan dewasa, sebagaimana firman Tuhan Swt: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, bawah umur perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih gampang untuk dikenal, alasannya itu mereka tidak diganggu. Dan Tuhan yakni Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (TQS Al-Ahzab [33]: 59).
Selanjutnya, hadits dari Ummu ‘Athiyah yang berkata: “Rasulullah saw telah memerintahkan kepada kami untuk keluar (menuju lapangan) pada ketika Hari raya Idul Fitri dan Idul Adha; baik perempuan tua, yang sedang haid maupun perawan. Perempuan yang sedang haid menjauh dari kerumunan orang yang sholat, tetapi mereka menyaksikan kebaikan dan permintaan yang ditujukan kepada kaum muslim. Aku lantas berkata, “Ya Rasulullah saw, salah seorang di antara kami tidak mempunyai jilbab.” Beliau kemudian bersabda, “Hendaklah salah seorang saudaranya meminjamkan jilbabnya.” Ketika Ummu ‘Athiyah bertanya wacana seseorang yang tidak mempunyai jilbab, tentu perempuan tersebut bukan dalam keadaan telanjang, melainkan dalam keadaan menggunakan pakaian yang biasa digunakan di dalam rumah yang dilarang digunakan untuk keluar rumah. Dan perempuan yang tidak mempunyai jilbab harus meminjam kepada saudaranya. Jika saudaranya tidak sanggup meminjamkannya, maka yang bersangkutan dilarang keluar rumah.
Jilbab seringkali disebut sebagai budaya bangsa Arab. Jilbab bukanlah budaya bangsa Arab, jilbab merupakan syariat Islam. Jika jilbab merupakan budaya bangsa Arab, tentu ayat itu tiada berguna. Ayat wacana kewajiban berjilbab ini turun di Madinah. Hikmah mengenakan jilbab yakni supaya lebih gampang dikenal sehingga tidak diganggu. Bagian selesai ayat bahwa ‘Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’ dimaksudkan bahwa Tuhan Maha Pengampun dan Maha Penyayang terhadap apa yang telah berlalu di masa jahiliyah di mana mereka belum mengetahui dan memahami wacana kewajiban jilbab.
Di zaman Rasulullah saw, kalau orang-orang fasik melihat seorang perempuan yang mengenakan jilbab, maka mereka menyampaikan bahwa ini perempuan merdeka dan mereka tidak berani mengganggu perempuan itu. Jika mereka melihat perempuan itu tidak mengenakan jilbab, maka mereka menyampaikan bahwa ini budak perempuan, sehingga mereka menggodanya. Perempuan berjilbab itu menjadi mulia alasannya diketahui bersama-sama mereka yakni perempuan merdeka sehingga orang-orang fasik itu tidak mengganggunya. Orang-orang fasik tidak berani mengganggu muslimah, alasannya pelecehan terhadap muslimah akan mendapatkan eksekusi besar. Disamping itu, segala gangguan dan pelecehan terhadap muslimah pada hakikatnya yakni pelanggaran terhadap kehormatan kaum muslimin secara keseluruhan.
Bentuk pakaian perempuan yang tidak termasuk kriteria jilbab yakni sebagai berikut:
• rok panjang dan baju kurung
• celana panjang dan baju kurung
• kerudung panjang hingga menutupi pantat tetapi jubahnya tidak hingga telapak kaki
• jubah panjang hingga telapak kaki tetapi ada potongan/belahan di pinggir pakaian dari bawah hingga betis, lutut atau paha
• jubah hingga telapak kaki tetapi ketat sehingga membentuk lekuk tubuh
• jubah hingga telapak kaki dan luas tetapi transparan sehingga terlihat warna kulit tubuhnya
• jubah hingga telapak kaki, luas dan tidak transparan tetapi bukan merupakan baju luar alasannya di dalamnya tidak ada pakaian rumah (mihnah).
Solusi
Islam memandang perempuan sebagai suatu kehormatan yang wajib dijaga dan dipelihara. Islam mensyariatkan kerudung dan jilbab yakni untuk menjaga dan memelihara kehormatan itu. Nabi saw bersabda: “Perempuan itu yakni aurat.” Badan perempuan harus ditutupi sebagai aurat yang merupakan kehormatan baginya. Jika aurat itu dilihat orang yang tidak berhak, maka perempuan itu dilecehkan kehormatannya.
Para perempuan yang tidak menggunakan pakaian syar’iy (kerudung dan jilbab) di depan umum, berarti beliau telah menyia-nyiakan payung aturan baginya. Perempuan yang mengobral auratnya sesungguhnya telah menjatuhkan martabat dan kehormatannya sendiri. Ini tidak diperkenankan dan pelakunya sanggup dikenakan eksekusi ta’zir (hukuman untuk mendidik) oleh negara. Dalam sistem peradilan Islam, hakim sanggup menjatuhkan eksekusi jilid pada perempuan yang keluar rumah tanpa mengenakan kerudung dan jilbab. Jika mengulangi lagi, maka perempuan itu akan diasingkan selama 6 bulan. [Nindira Aryudhani]
Disarikan dari buku “Jilbab, antara Trend dan Kewajiban”
Tag :
Anda Harus Tau,
Artikel

0 Komentar untuk "News Islam Benarkah Jilbab Yaitu Budaya Arab..??"