Cari Blog Ini

News Islam Bupati Garut; Nikah Kilat, Dianggap Lecehkan Agama Pula

DETIK ISLAMI - NEWS
PEMBERITAAN soal ijab kabul kontroversial Bupati Garut Aceng Fikri kian santer di seluruh media nasional. Pasalnya ia telah menikah lagi dengan gadis ABG asal Limbangan, Garut. Namun, sang bupati pribadi menceraikannya hanya empat hari kemudian dengan alasan istri barunya itu sudah tidak perawan lagi.

Kisah yang sekarang menghebohkan ini terungkap ketika  orang renta mantan isteri Bupati Garut yang berjulukan Fany Octara itu mengadu ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Garut. Mereka merasa anaknya  yang masih di anak-anak telah menjadi korban perbuatan tidak manusiawi Bupati.
Pasalnya, anaknya yang berusia 18 tahun dan gres lulus Sekolah Menengan Atas itu, hanya dinikahi Aceng selama empat hari dan pribadi diceraikan begitu saja. Alasan perceraian pun sangat menyinggung harga diri. Anaknya sekarang mengalami trauma berat.

Tak pelak, dongeng nikah kilat Bupati Garut dengan seorang perempuan ABG berjulukan Fany Octora ini menciptakan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan berang. Teguran keras pun dilayangkan pada Aceng atas sikap tak terpujinya.
“Ada, saya sudah menegur via telepon,” kata Aher, begitu ia biasa disapa ketika launching logo kampanye ‘Kancing Merah’ di kereta Argo Parahyangan ke Bandung, Sabtu (1/12), menyerupai yang dilansir beritaprima.
Tidak cukup hanya teguran via telepon, Aceng juga akan dipanggil Aher dalam waktu dekat. Politisi PKS ini ingin menasihati Aceng jikalau tindakannya bukan sebuah contoh yang baik.
Tidak cukup di situ saja, Aceng Fikri juga dituduh telah mempermainkan agama dengan menceraikan istrinya melalui pesan pendek (SMS) alasannya yaitu dianggap tidak perawan.

“Sebagai muslim, ia mempermainkan hukum agama secara sewenang-wenang,” kata Ketua PP Fatayat Nahdlatul Ulama (NU), Nur Rofiah kepada itoday, pada hari Senin (3/12).
Menurut Nur Rofiah, ijab kabul siri Bupati Garut, Aceng Fikri telah melanggar hukum negara. “Kawin harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA),” ujarnya.
Ia juga mengatakan, menceraikan juga tidak dapat dengan memakai pesan pendek (SMS). “Cerai harus di pengadilan agama,” papar Nur Rofiah.
Aceng menikahi Fany secara siri. Namun alasannya yaitu Fany dianggap bukan lagi perawan, Aceng pun menceraikannya hanya berselang empat hari.
Saat dikonfirmasi, Aceng mengaku menceraikan Fany dengan cara baik-baik dan sudah menciptakan perjanjian tenang yang disertai kompensasi uang.
Tag : News
0 Komentar untuk "News Islam Bupati Garut; Nikah Kilat, Dianggap Lecehkan Agama Pula"

Back To Top