Cari Blog Ini

News Islam Jangan Nikahi Wanita Ini Untuk Sementara

DETIK ISLAMI DARI ISLAMPOS.COM 
MENIKAH memang kewajiban. Namun, tidak dapat kita sembarang menentukan orang untuk dinikahi. Termasuk perempuan yang akan dinikahi pun harus kita ketahui pula boleh tidaknya untuk dinikahi. Sebab, dalam Islam, hal ini sudah diatur dengan baik. Nah, untuk sementara waktu, ada perempuan-perempuan yang dihentikan Anda nikahi. Siapa sajakah mereka?


1. Saudara perempuan istri sampai istri tersebut dicerai dan masa iddahnya habis atau ia meninggal dunia. Karena Yang Mahakuasa Ta’ala berfirman, “(Diharamkan atas kalian) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara,” (QS. An-Nisa: 23).
2. Bibi istri, baik bibi dari jalur ayah atau bibi dari jalur ibu. Jadi, ia dihentikan dinikahi sampai istri tersebut dicerai dan masa iddahnya habis atau meninggal dunia. Karena Abu Hurairah RA berkata, “Rasulullah SAW melarang seorang perempuan dinikahi beserta bibi dari jalur ayahnya atau bibi dari jalur ibunya,” (Muttafaq alaih).
3. Perempuan yang bersuami. Makara ia dihentikan dinikahi sampai ia dicerai suaminya, atau menjanda dan masa iddahnya habis. Karena Yang Mahakuasa Ta’ala berfirman, “Dan (diharamkan juga kau menikahi) perempuan yang bersuami,” (QS. An-Nisa: 24).
4. Perempuan yang sedang menjalani masa iddah alasannya perceraian, atau suaminya meninggal. Jadi, ia haram dinikahi dan dilamar sampai masa iddahnya habis. Tapi, tidak ada salahnya menyindir perempuan tersebut, contohnya dengan berkata kepadanya, “Aku tertarik kepadamu.”
Sebab Yang Mahakuasa Ta’ala berfirman, “Dan tidak ada dosa bagi kau meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kau menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Yang Mahakuasa mengetahui bahwa kau akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kau mengadakan kesepakatan kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kau ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. Dan ketahuilah sebenarnya Yang Mahakuasa mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Yang Mahakuasa Maha Pengampun lagi Maha Penyantun,” (QS. Al-Baqarah: 235).
5. Perempuan yang telah ditalak tiga, sampai ia menikah dengan suami lain dan berpisah dengannya alasannya perceraian atau suaminya meninngal dunia, dan setelah masa iddahnya habis. Karena Yang Mahakuasa Ta’la berfirman, “Kemudian kalau si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sampai ia menikah dengan suami yang lain,” (QS. Al-Baqarah: 230).
6. Perempuan yang berzina sampai bertaubat dari zina dan diketahui betul-betul taubat. Karena Yang Mahakuasa Ta’ala berfirman, “Dan perempuan yang berzina dihentikan dinikahi melainkan oleh yang berzina atau pria musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang Mukmin,” (QS. An-nurr: 3).
Dan alasannya Rasulullah SAW bersabda, “Laki-laki pezina yang telah dicambuk dihentikan menikah kecuali dengan perempuan menyerupai dirinya,” (Diriwayatkan Ahmad dan Abu Daud). []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah
0 Komentar untuk "News Islam Jangan Nikahi Wanita Ini Untuk Sementara"

Back To Top