DETIK ISLAMI NEWS - SEORANG hakim militer mendapatkan akreditasi bersalah seorang prajurit AS yang telah melaksanakan pembantaian terhadap 16 warga Afghanistan. Atas akreditasi bersalahnya itu hakim memutuskan bahwa prajurit AS tersebut tidak akan menghadapi sanksi mati.
“Sesuai dengan permohonan Anda dengan mengaku bersalah di pengadilan, anda diputuskan tidak dieksekusi mati,” kata hakim Kolonel Jeffery Nance, Rabu kemarin (5/6/2013).
Hakim memerintahkan Sersan Robert Bales, yang mengaku melaksanakan pembantaian berencana terhadap 16 warga sipil di Afghanistan selatan pada Maret 2012, harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi tanpa kelayakan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Saya memang berniat untuk membunuh dengan menembak dengan senjata api dan membakarnya,” tulis dari sebuah pernyataannya, yang merinci setiap pembunuhan yang ia lakukan, di ruang sidang militer di Pangkalan Bersama Lewis-McChord di selatan Seattle negara bab Washington.
Pengacara Bales dilaporkan telah mencapai akad dengan jaksa militer untuk tidak memperlihatkan sanksi mati bagi klien mereka dalam pertukaran akreditasi bersalah.
Setelah pengumuman itu, keluarga korban menyuarakan kemarahan mereka, menyampaikan bahwa Bales tetap harus mendapatkan sanksi mati.
Jaksa meminta adanya sanksi mati terhadap Bales pada November tahun lalu.
“Sesuai dengan permohonan Anda dengan mengaku bersalah di pengadilan, anda diputuskan tidak dieksekusi mati,” kata hakim Kolonel Jeffery Nance, Rabu kemarin (5/6/2013).
Hakim memerintahkan Sersan Robert Bales, yang mengaku melaksanakan pembantaian berencana terhadap 16 warga sipil di Afghanistan selatan pada Maret 2012, harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi tanpa kelayakan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Saya memang berniat untuk membunuh dengan menembak dengan senjata api dan membakarnya,” tulis dari sebuah pernyataannya, yang merinci setiap pembunuhan yang ia lakukan, di ruang sidang militer di Pangkalan Bersama Lewis-McChord di selatan Seattle negara bab Washington.
Pengacara Bales dilaporkan telah mencapai akad dengan jaksa militer untuk tidak memperlihatkan sanksi mati bagi klien mereka dalam pertukaran akreditasi bersalah.
Setelah pengumuman itu, keluarga korban menyuarakan kemarahan mereka, menyampaikan bahwa Bales tetap harus mendapatkan sanksi mati.
Jaksa meminta adanya sanksi mati terhadap Bales pada November tahun lalu.
Tag :
Mancanegara,
News

0 Komentar untuk "News Islam Mengaku Bersalah, Tentara As Pembantai Warga Afghan Itu Bebas Dari Eksekusi Mati"